TAMBANG88 NO FURTHER A MYSTERY

tambang88 No Further a Mystery

tambang88 No Further a Mystery

Blog Article

“Karena melihat fakta di lapangan, tambang ilegal cukup besar dan beroperasi menggunakan sejumlah alat berat dan terdapat mesin craser dengan kapasitas cukup besar,” ujar Indra.

Dia berharap agar lebih banyak pondok pesantren yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sendiri ke depannya.

“Justru ada potensi mereka menjadi alat perusahaan-perusahaan untuk dapat izin tambang baru. Ketika pemegang konsesinya ormas keagamaan pun, tidak akan menghapus kejahatan di industri ekstratif,” kata Melky.

Ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur fans Jakarta dalam konser solonya tahun ini.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa seseorang setelah shalat tahajud belum juga diterima atau didengar oleh Allah SWT meski sampai menangis tersedu-sedu.

“Perusahaan tersebut baru-baru ini memiliki rekam jejak buruk dalam persoalan hukum, di mana direktur pemasarannya didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana dengan kerugian negara Rp2,five triliun,” katanya.

Kementerian memperingatkan jemaah haji bahwa paparan sinar matahari di Arafah dalam jangka waktu lama menimbulkan risiko besar bagi kesehatan mereka

Dengan suara bergetar menahan tangis, Ruben Onsu mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan pernikahan mereka yang terjalin selama 11 th

Wadas - 'Gesekan' antar warga desa, kata pemerintah namun pegiat menyebut 'pembungkaman' atas penolakan masyarakat

Masalah ini sering kali disebabkan here oleh file tersembunyi, information dari aplikasi lain yang tersinkronisasi otomatis, dan email yang mengandung lampiran besar. Berikut beberap

"Tapi kalau ormas agama diberikan konsesi tambang untuk usaha tambang jawabannya ya sedikit ngawur, karena bukan bidang mereka," tuturnya.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dia meminta Polda NTB melakukan pendalaman apakah CV tersebut berdiri sendiri atau ada aktor besar yang ada di balik aktivitas galian tersebut.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Report this page